Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
• UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
• Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
• Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
MODUL IMPORTIR/ PPJK
• DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
• semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
• Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
• UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
• Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
• Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
MODUL IMPORTIR/ PPJK
• DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
• semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
• Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Service As:
Maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara lain:
- Perusahaan kami sudah dapat jalur kuning ( SPJK )
- Surat Registrasi Pabean
- Surat Registrasi Pabean
- Angka Pengenal Importir ( API ) sesuai HS CODE jenis barang yang diimport.
- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
berikut gambar Custome :
>> BIAYA CUSTOME CLEARANCE DAN UNDERNAME <<
Sebagai bahan pertimbangan, kami cantumkan jasa dengan rincian sebagai berikut :
Sebagai bahan pertimbangan, kami cantumkan jasa dengan rincian sebagai berikut :
JASA PENGIRIMAN DOMESTICS KESELURUH WILAYAH INDONESIA
DARAT • LAUT • UDARA
DOOR TO DOOR • PORT TO DOOR • PORT TO PORT
SUMATERA
|
SULAWESI
|
KALIMANTAN
|
NTB
|
LOMBOK TENGAH
|
LOMBOK TIMUR
|
NTT/MALUKU / PAPUA
|
PELEMBANG
|
MAKASAR
|
BALIKPAPAN
|
MATARAM
|
PRAYA
|
SELONG
|
KUPANG
|
JAMBI
|
MANADO
|
SAMARINDA
|
SENGGIGI
|
PUJUT
|
SUMBAWA
|
AMBON
|
PADANG
|
PALU
|
PALANGKARAYA
|
NARMADA
|
KOPANG
|
DOMPU
|
TERNATE
|
PEKANBARU
|
GORONTALO
|
TARAKAN
|
SURANADI
|
BIMA
|
JAYAPURA
| |
MEDAN
|
BONTANG
|
GERUNG
|
SORONG
| |||
BANJARBARU
|
LEMBAR
|
TIMIKA
| ||||
BANJARMASIN
|